Posting Terbaru Rudoo

Pasar Sentral Hamadi Akan Terapkan Penarikan Retribusi e-Pasar


Abaimaida Setral- Pasar Sentral Hamadi akan menjadi pasar pencontohan penarikan retribusi karcis berbasis elektronik atau non tunai melalui e-Pasar di Kota Jayapura.

"Aplikasi e-Pasar ini akan diluncurkan awal bulan Oktober 2018. Kami kerjasama dengan bank Papua," kata Kepala Pasar Sentral Hamadi Jeany. N di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (5/9/18).

Dalam pelaksanaanya, kata Jeany, Bank Papua mendatangi pedagang di pasar setempat untuk membuka ATM atau nomor rekeninh Bank Papua.

"Setelah ATM sudah jadi, pada saat penarikan pedagang harus di dalam kios sehingga dalam pembayaran melalui mecin EDC sesuai dengan retribusi," kata Jeany.

Agar terealisasi pada Oktober 2018, saat ini pihaknya sedang merevisi kembali perjanjian kerjasama dengan Bank Papua.

"Setiap pedagang harus dan wajib mempunyai ATM Bank Papua. Kami lakukan penarikan secara manual tidak efektif. Pembayaran melalui e-Pasar ini agar mencegah korupsi," kata Jeany.

Jumlah toko kios yang terdata di Pasar Sentral Hamadi, kata Jeany sebanyak 375, namun yang aktif sebanyak 200 toko kios.

"Untuk yang penarikan ini khusus SKRD kami tidak memegang uang sama sekali. kami Kepala Pasar, petugas penarikan retribusi tidak pegang uang. Kami cuma memegang bukti bahwa kios nomor sekian telah membayar," kata Jeany.


Mabuk dan Lakukan Pemalakan, Seorang Pria Babak Belur


Abaimaida Setral-Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua berpendapat jika dari rangakain proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR Papua, disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR provinsi, kabupaten/kota.

Apalagi, beberapa perubahan dalam tata tertib DPR Papua itu, diantaranya pertama, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil GUbernur Papua dalam hal kekosongan jabatan.
“Kedua, terbentuknya Kelompok Khusus yang merupakan kumpulan anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi DPR Papua) yang berkedudukannya sederajat dengan Fraksi,“ kata Thomas Sondegau ketika menyampaikan Laporan Bapemperda DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua, Rabu (5/9/18).
Ketiga, lanjut Thomas Sondegau, pemilihan pimpinan DPR Papua yakni ketua, wakil-wakil ketua adalah Orang Asli Papua.
Untuk itu, Bapemperda berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR Papua tersebut, telah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua.
“Untuk itu, kami berharap kiranya sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua,“ harapnya.
Dikatakan, penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pada esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Thomas menjelaskan, jika dalam rancangan peraturan DPR Papua ini, subsitansinya mengatur antara lain fungsi tugas dan wewenang DPR Papua, keanggotaan DPR Papua rencana kerja DPR Papua, pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR Papua, perisdangan dan rapat DPR Papua, pengambilan keputusan dan pemberhentian dan penggantian antar waktu, fraksi dan kelompok khusus serta kode etik dan konsultasi serta pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
“Jadi rancangan peraturan DPR Papua ini telah dibahas dalam rapat Bamus DPR Papua pada 3 September dan telah mendapat pembobotan substansi oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna pada 4 September 2018,” jelasnya.

Bapemperda : Kelompok Khusus 14 Kursi DPRP Setara Fraksi


Abaimaida Setral-Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua berpendapat jika dari rangakain proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR Papua, disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR provinsi, kabupaten/kota.

Apalagi, beberapa perubahan dalam tata tertib DPR Papua itu, diantaranya pertama, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil GUbernur Papua dalam hal kekosongan jabatan.

“Kedua, terbentuknya Kelompok Khusus yang merupakan kumpulan anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi DPR Papua) yang berkedudukannya sederajat dengan Fraksi,“ kata Thomas Sondegau ketika menyampaikan Laporan Bapemperda DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua, Rabu (5/9/18).

Ketiga, lanjut Thomas Sondegau, pemilihan pimpinan DPR Papua yakni ketua, wakil-wakil ketua adalah Orang Asli Papua.

Untuk itu, Bapemperda berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR Papua tersebut, telah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua.

“Untuk itu, kami berharap kiranya sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua,“ harapnya.

Dikatakan, penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pada esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Thomas menjelaskan, jika dalam rancangan peraturan DPR Papua ini, subsitansinya mengatur antara lain fungsi tugas dan wewenang DPR Papua, keanggotaan DPR Papua rencana kerja DPR Papua, pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR Papua, perisdangan dan rapat DPR Papua, pengambilan keputusan dan pemberhentian dan penggantian antar waktu, fraksi dan kelompok khusus serta kode etik dan konsultasi serta pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.

“Jadi rancangan peraturan DPR Papua ini telah dibahas dalam rapat Bamus DPR Papua pada 3 September dan telah mendapat pembobotan substansi oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna pada 4 September 2018,” jelasnya.


14 Kursi Beri Apresiasi Kepada Pimpinan DPRP dan Bapemperda


Abaimaida Setral- Terbentuknya Kelompok Khusus yang merupakan kumpulan anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi DPR Papua, red) yang berkedudukannya sederajat dengan fraksi, mendapat apresiasi dari John NR Gobay, Anggota DPR Papua yang juga lewat jalur pengangkatan wilayah adat Meepago. 

Oleh karena itu, secara pribadi John Gobay, memberi apresiasi khusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua yang telah mengusulkan dalam rancangan Peraturan Tata Tertib DPR Papua dalam sidang paripurna DPR Papua kali ini untuk dibahas, disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPR Papua. 
"Kami sangat apresiasi teman-teman Bapemperda dan fraksi-fraski serta pimpinan DPR Papua yang telah menindaklanjuti PP Nomor 19 tahun 2018 khususnya pasal 130 dan 131 yang menyebut keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dapat membentuk Kelompok Khusus yang berkedudukan sama dengan fraksi dalam tupoksinya,“ kata John Gobay kepada Wartawan di DPR Papua, Rabu (5/9/18).
Namun, John Gobay berharap dukungan dan kerjasama serta motivasi dan nasehat dari semua anggota DPR Papua dan fraksi-fraksi di DPR Papua terhadap keberadaan 14 kursi anggota DPR Papua jalur pengangkatan tersebut. 
“Kami harap mereka membimbing kami agar dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik dan kami juga harap tetap sama-sama tanpa harus membeda-bedakan karena ada kelompok khusus ini, tapi mari bersama-sama mengawal aspirasi dan amanah masyarakat Papua kepada dewan,“ ujar Gobay. 
Ia pun mengakui, jika pendapat fraksi DPR Papua dalam persidangan kemarin, memang ada pendapat fraksi yang menilai terkesan dipaksakan. Namun, dalam pandangan Bapemerda sudah disetujui. 
Menurutnya, dengan terbentuknya Kelompok Khusus itu, bukan berarti 14 anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan tersebut, akan mengurung diri. 
Bahkan, kata John Gobay, akan selalu bersama-sama anggota DPR Papua lainnya untuk melaksanakan tugas kedewanan. 
“Jadi, Kelompok Khusus sebagai wadah anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan itu, untuk mempermudah tugas dan hal-hal teknis saja dalam DPR Papua,“ jelasnya. 
Untuk itu, John Gobay menyampaikan terima kasih atas dukungan semua fraksi di DPR Papua dengan terbentuknya Kelompok Khusus untuk anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan tersebut.

Pasar Mama Papua Diresmikan Pada HUT Kota Jayapura

Abaimaida Setral- Pada hari jadi Kota Jayapura ke 108 tanggal 7 Maret 2018, Walikota Jayapura akan meresmikan gedung baru Pasar mama mama Papua di Jalan Percetaakan, yang sudah rampung dibangun akhir 2017 lalu.

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano yang dikonformasi wartawan, Senin (19/2/18) mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan dua kepala suku yakni suku Haay dan kepala suku Ireuw.

Dikatakan, pada prinsipnya kedua kepala suku mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota dalam membangun kota ini. “Mereka mendukung untuk peresmian tanggal 7 Maret, untuk hal-hal lain akan dibicarakan di forum adat,” tegasnya.

Selain melakukan pertemuan dengan kedua kepala suku tersebut, sebelumnya juga Walikota sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Perum Damri, DPR Papua, Kementerian BUMN maupun staf kepresidenan.

“Tidak ada masalah pasar mama mama Papua akan kita resmikan bertepatan dengan HUT Kota Jayapura,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua yang sudah mengusulkan kepada bapak Gubernur untuk membayar ganti rugi lokasi pembangunan pasar tersebut.

Sementara itu, Yohanes Hai kepada wartawan mengatakan mendukung kebijakan bapak walikota untuk meresmikan pasar mama mama Papua. “kami 100 persen mendukung diresmikannya pasar mama Papua bertepatan dengan hut Kota Jayapura,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Dominggus Ireuw bahwa pemilik adat mendukung dan membantu pemerintah kota Jayapura untuk meresmikan pasar tersebut.

“Ini program pemerintah dan kami anak-anak dari bapak Walikota akan ikut mendukung dioperasikannya pasar mama mama Papua,” tutupnya.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Abaimaida sentral - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger