Abaimaida Setral-Dalam
laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua berpendapat
jika dari rangakain proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR
Papua, disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR provinsi, kabupaten/kota.
Apalagi,
beberapa perubahan dalam tata tertib DPR Papua itu, diantaranya pertama, mekanisme
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil GUbernur Papua dalam hal
kekosongan jabatan.
“Kedua,
terbentuknya Kelompok Khusus yang merupakan kumpulan anggota DPR Papua yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi DPR Papua) yang berkedudukannya
sederajat dengan Fraksi,“ kata Thomas Sondegau ketika menyampaikan Laporan
Bapemperda DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua, Rabu (5/9/18).
Ketiga,
lanjut Thomas Sondegau, pemilihan pimpinan DPR Papua yakni ketua, wakil-wakil
ketua adalah Orang Asli Papua.
Untuk
itu, Bapemperda berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR Papua tersebut, telah
layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua.
“Untuk
itu, kami berharap kiranya sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan
peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua untuk ditetapkan menjadi
Peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua,“ harapnya.
Dikatakan,
penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pada esensinya ditujukan
untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD
dalam kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Thomas
menjelaskan, jika dalam rancangan peraturan DPR Papua ini, subsitansinya
mengatur antara lain fungsi tugas dan wewenang DPR Papua, keanggotaan DPR Papua
rencana kerja DPR Papua, pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR Papua,
perisdangan dan rapat DPR Papua, pengambilan keputusan dan pemberhentian dan penggantian
antar waktu, fraksi dan kelompok khusus serta kode etik dan konsultasi serta
pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
“Jadi rancangan
peraturan DPR Papua ini telah dibahas dalam rapat Bamus DPR Papua pada 3
September dan telah mendapat pembobotan substansi oleh fraksi-fraksi dalam
sidang paripurna pada 4 September 2018,” jelasnya.

Posting Komentar