Home »

Bapemperda : Kelompok Khusus 14 Kursi DPRP Setara Fraksi


Abaimaida Setral-Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua berpendapat jika dari rangakain proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPR Papua, disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR provinsi, kabupaten/kota.

Apalagi, beberapa perubahan dalam tata tertib DPR Papua itu, diantaranya pertama, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil GUbernur Papua dalam hal kekosongan jabatan.

“Kedua, terbentuknya Kelompok Khusus yang merupakan kumpulan anggota DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan (14 kursi DPR Papua) yang berkedudukannya sederajat dengan Fraksi,“ kata Thomas Sondegau ketika menyampaikan Laporan Bapemperda DPR Papua pada Sidang Paripurna DPR Papua, Rabu (5/9/18).

Ketiga, lanjut Thomas Sondegau, pemilihan pimpinan DPR Papua yakni ketua, wakil-wakil ketua adalah Orang Asli Papua.

Untuk itu, Bapemperda berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR Papua tersebut, telah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua.

“Untuk itu, kami berharap kiranya sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR Papua tentang Tata Tertib DPR Papua,“ harapnya.

Dikatakan, penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD pada esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Thomas menjelaskan, jika dalam rancangan peraturan DPR Papua ini, subsitansinya mengatur antara lain fungsi tugas dan wewenang DPR Papua, keanggotaan DPR Papua rencana kerja DPR Papua, pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR Papua, perisdangan dan rapat DPR Papua, pengambilan keputusan dan pemberhentian dan penggantian antar waktu, fraksi dan kelompok khusus serta kode etik dan konsultasi serta pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.

“Jadi rancangan peraturan DPR Papua ini telah dibahas dalam rapat Bamus DPR Papua pada 3 September dan telah mendapat pembobotan substansi oleh fraksi-fraksi dalam sidang paripurna pada 4 September 2018,” jelasnya.


Bagikan Artikel Ini :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Abaimaida sentral - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger